Kredit Foto: White House
Indonesia dan Amerikan Serikat (AS) secara resmi mulai melakukan negosiasi tingkat teknis untuk membahas posisi kedua negara dalam isu Tarif Resiprokal yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Agreement Between the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia, regarding the Treatment of Information Related to Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment and Economic Security pada Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Indonesia-Fiji
Melansir dar Kemenko Perekonomian, penandatanganan ini dilakukan dalam pertemuan antara Tim Teknis RI dan Tim dari pihak USTR sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan USTR (Ambassador Greer) dan Secretary of Commerce (Howard Lutnick), serta kelanjutan dari pertemuan teknis yang telah dimulai sejak Jumat (18/4/2024).
Pada pertemuan teknis sebelumnya telah mulai dibahas kesepakatan mengenai format, mekanisme dan jadwal negosiasi, dengan target waktu 60 hari untuk penyelesaian pembahasan isu-isu teknis, sehingga masih ada waktu 30 hari dari 90 hari masa penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.
Juga telah dimulai pembahasan dan pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan menyusun working document yang memuat cakupan dan substansi negosiasi.
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk segera membahas isu-isu teknis dalam perundingan yang rencananya akan dimulai pembahasan substansi teknis dalam waktu 2 pekan mendatang.
Hasil-hasil perundingan tingkat teknis ini akan dituangkan dalam suatu framework agreement yang nantinya akan memuat hal-hal yang akan disepakati kedua belah pihak.
Sebagaimana diketahui, pada 17 April 2025 Menko Airlangga telah bertemu dengan USTR dan Secretary of Commerce, dan telah menyampaikan proposal Indonesia dalam menanggapi kebijakan Tarif Resiprokal Presiden Trump.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement