Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA dan KY Diminta Usut Hakim Pemutus Perkara PB 2023 SP NIBA AJB Bumiputera 1912

MA dan KY Diminta Usut Hakim Pemutus Perkara PB 2023 SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perwakilan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 menyampaikan kekecewaan mendalam atas tanggapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pelaksanaan eksekusi dana rekening BNI milik AJB Bumiputera 1912 oleh Eks Serikat Pekerja pada 14 Agustus 2024.

Surat tanggapan dari PN yang tertuang dalam Nomor 8607/PAN.PN/W10-U1/HK2.4/IX/2024 dinilai mengabaikan substansi persoalan dan berpotensi memperburuk ketimpangan dalam proses hukum.

“Kami sangat kecewa atas tanggapan PN Jakpus soal informasi pelaksanaan eksekusi dana milik AJB oleh eks serikat pekerja ,” tegas Ahmad Suriadi, Koordinator Pusat Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) kepada wartawan, Jumat (25/4).

Sebagai informasi, oknum hakim yang kala itu menangani perkara tersebut menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini tengah menjalani proses hukum di KPK.

Oknum hakim dimaksud terlibat kasus dugaan suap. Hal ini memicu keresahan di kalangan pemegang polis.

Sebab, eksekusi yang dilakukan eks serikat pekerja atas putusan PN Jakpus senilai Rp 165 miliar, berdampak langsung pada tertundanya pembayaran hak para pemegang polis.

"Jangan sampai muncul spekulasi adanya dugaan permainan atau gratifikasi dalam pencairan/eksekusi PB 2023 oleh oknum hakim yang memutus perkara sebagai ketua PN Jakpus yang saat ini tengah berperkara dengan KPK atas dugaan suap. Akibat eksekusi itu, pembayaran hak pemegang polis jadi terhambat," ungkap salah satu pemegang polis yang enggan disebut namanya.

Meskipun demikian, para pemegang polis tetap menyatakan dukungannya terhadap manajemen AJB Bumiputera 1912. Tak hanya itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan proses hukum terhadap pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Pemegang polis bakal mengawal kasus ini.

"Hukum harus memberikan ruang keadilan. Jika ruang itu tertutup rapat dari kritik, maka keadilan hanya akan jadi slogan," ucap pemegang polis tersebut seraya memohon agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran dan mengambil langkah korektif. 

Permohonan eksekusi memang diajukan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 selaku Pemohon Eksekusi terhadap Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 selaku Termohon Eksekusi.

SP NIBA AJB Bumiputera 1912, mengajukan surat permohonan untuk dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening yang telah dilakukan sita/pemblokiran.

Kemudian, ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Nomor 40/Pdt.Eks-PHI/2024/PN.Jkt.Pst Jo. Nomor 13848/BIP/PHI/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2024, memerintahkan agar dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening milik Termohon Eksekusi dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pencairan Rekening tanggal 14 Agustus 2024.

Dengan telah dilakukan eksekusi pencairan tersebut, maka eksekusi telah selesai dilaksanakan, dan terhadap rekening yang sebelumnya dilakukan sita/pemblokiran secara otomatis dibuka dan kembali aktif seperti semula. Terhadap nominal uang yang telah dilakukan eksekusi, telah diserahkan kepada Pemohon Eksekusi dan diterima oleh kuasa Para Pemohon Eksekusi pada tanggal 19 Agustus 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: