Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KY Selidiki Dugaan Suap Hakim dalam Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO

KY Selidiki Dugaan Suap Hakim dalam Putusan Lepas Kasus Korupsi CPO Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) turun tangan dalam menyikapi kasus dugaan suap yang menjerat empat hakim, termasuk di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.

Para hakim ini diduga menerima uang suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO yang diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah membentuk tim guna menelusuri adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"KY sangat menyayangkan dan prihatin sekali terhadap peristiwa itu. Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan langsung di lapangan," kata Mukti, dalam keterangan yang dikutip Selasa, (15/4/2025). 

Baca Juga: Ini Tiga Dalang Dugaan Kasus Suap Ekspor CPO

Tak hanya itu, Mukti juga menyebut jika pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

Dia pun meminta masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi tambahan jika memiliki data yang relevan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari dua pengacara, MS dan AR. 

Adapun uang tersebut diberikan melalui panitera Wahyu Gunawan, yang disebut sebagai orang kepercayaan Arif, guna mengatur agar terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO dijatuhi putusan lepas atau ontslag.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Skandal Vonis Lepas Tiga Korporasi Raksasa Sawit

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Djuyamto, bersama dua hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, pada 19 Maret 2025. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Kami serius menangani ini,” ujar Mukti.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat suap dan gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal. 

Proses hukum pun kini tengah berjalan, dan KY memastikan akan terus mengawal aspek etik para hakim yang terlibat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: