Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Utamakan Pembinaan, Kementerian UMKM Kawal Kasus Toko Mama Khas Banjar

Utamakan Pembinaan, Kementerian UMKM Kawal Kasus Toko Mama Khas Banjar Kredit Foto: Kementerian UMKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hadir untuk mengawal penanganan kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana, selaku utusan Menteri UMKM yang hadir pada sidang di Banjarbaru, menegaskan kasus ini seharusnya mengedepankan proses pembinaan.

"Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa proses pembinaan itu harus dan penting dilakukan," ujar Reghi dalam keterangan resminya yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: UMKM Ekonomi Kreatif Perlu Identitas Usaha dan Literasi Keuangan yang Kuat

Selain itu, Reghi melanjutkan, Memorandum of Understanding (MoU) antara KemenKopUKM dan Polri yang disepakati pada 2021 masih berlaku hingga tahun 2026. Reghi menambahkan, poin-poin MoU tersebut disepakati dengan satu tujuan, yakni upaya-upaya pengembangan UMKM di Indonesia. “Walau ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku,” katanya.

Kementerian UMKM berkomitmen untuk hadir dalam setiap pemasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM, di antaranya melakukan pembinaan, pendampingan, hingga bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain. Hal ini bertujuan agar UMKM menjadi mapan, tangguh, dan memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Perlindungan hukum juga sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021," katanya.

Menurut Reghi dari aspek perlindungan untuk masyarakat dapat diterapkan sanksi kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan, berupa sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Sanksinya berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan atau pencabutan perizinan berusaha," tutur Reghi.

Untuk diketahui, pada tanggal 9 Desember 2024 personil kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalsel datang ke Toko Mama Khas Banjar dan meminta Firly Norachim selaku pemilik, untuk menyegel barang-barang yang tidak berlabel lengkap dan tanpa tanggal kadaluwarsa agar tidak diperdagangkan. Firly yang sebelumnya tidak tahu adanya peraturan tersebut segera mematuhi arahan dari Kepolisian.

Baca Juga: Menteri UMKM Ajak Alumni Trisakti Gotong Royong Tumbuhkan Rasio Kewirausahaan

Pada 11 Desember 2024 Kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang dagangan Firly yang sebelumnya sudah diminta untuk disegel dan tidak diperdagangkan, bahkan termasuk barang-barang yang berada di gudang yang memang belum diberi label dan tanggal kadaluwarsa karena belum selesai diproduksi dan juga belum diperdagangkan.

Kasus ini bertentangan dengan komitmen antara KemenkopUKM dengan Kapolri berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) yang seharusnya lebih mengedepankan pembinaan, bukan penangkapan terhadap pelaku usaha UMKM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: