Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Ungkap 12 Pinjol dan 4 Multifinance Belum Penuhi Modal Sesuai Aturan

OJK Ungkap 12 Pinjol dan 4 Multifinance Belum Penuhi Modal Sesuai Aturan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih terdapat perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi modal minimum sesuai persyaratan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

“Terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Sementara itu, ia mengatakan terdapat 12 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

“Dari 12 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut, 2 penyelenggara peer-to-peer lending sedalam proses analisis permohonan peningkatan modal di sektor,” imbuhnya. 

Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang credible termasuk opsi pengembalian izin usaha,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Agusman mengatakan, pihaknya selama bulan April 2025 telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 9 Penyelenggara P2P Lending, 33 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 2 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. 

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 36 sanksi denda dan 64 sanksi peringatan tertulis,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: