- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Kemenhub Soroti Dominasi Maskapai Asing di Penerbangan Haji dan Umrah, Minta Revisi UU Haji
Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar maskapai nasional diprioritaskan dalam layanan penerbangan ibadah haji dan umrah. Usulan ini disampaikan dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Agustinus Budi Hartono, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi afirmatif yang mewajibkan penggunaan maskapai nasional dalam operasional penerbangan haji dan umrah.
“Kami mengusulkan agar dalam revisi UU dimuat klausul afirmatif yang menjadikan maskapai nasional sebagai prioritas utama dengan tetap memenuhi persyaratan teknis dan administratif,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Angkasa Pura Indonesia Siapkan 13 Bandara Layani 205 Ribu Jemaah Haji 2025
Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji dan umrah selama ini masih banyak melibatkan maskapai asing, sementara maskapai nasional belum diberi ruang secara optimal.
“Padahal, dominasi tersebut dapat ditekan jika maskapai nasional diberi ruang lebih besar,” kata Agustinus.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kerahkan 13 Pesawat untuk Layani Penerbangan Haji 2025
Selain itu, Kemenhub juga mengusulkan pengembangan terminal khusus untuk jemaah haji di setiap bandara embarkasi. Menurut Agustinus, terminal umum yang padat sering kali membuat jemaah—khususnya lansia dan penyandang disabilitas—merasa tidak nyaman.
“Hal ini untuk meningkatkan kenyamanan, kelancaran, serta pelayanan yang tertib dan manusiawi bagi jemaah, khususnya lansia dan disabilitas,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerbangan haji memiliki intensitas dan risiko teknis yang tinggi. Oleh karena itu, penting dilakukan pengawasan terhadap kelayakan armada yang digunakan agar sesuai dengan standar audit teknis dan operasional khusus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement