Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salurkan BSU pada Ratusan Naskes di Mojokerto, Ida Fauziah: Kenaikan Harga BBM Pukul Semua Sektor

Salurkan BSU pada Ratusan Naskes di Mojokerto, Ida Fauziah: Kenaikan Harga BBM Pukul Semua Sektor Kredit Foto: Kementerian Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara simbolis memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada para pekerja kesehatan di beberapa rumah sakit di Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (1/10/2022).

Tercatat sebanyak 263 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah, 168 pekerja Rumah Sakit (RS) Soekandar, dan 170 orang pekerja Rumah Sakit (RS) RA Basoeni, mendapat BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam penyerahan BSU, Ida mengapresiasi manajemen pihak RS yang mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyebut bantuan tersebut merupakan wujud hadirnya negara dalam menjaga daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup d itengah naiknya harga BBM.

Baca Juga: Tinjau Langsung ke Jawa Timur, Menaker Ida Fauziyah Berharap BSU Bermanfaat Bagi Pekerja

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10/2022).

BSU ini, lanjut Ida, adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ida juga mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa BSU sebesar 600 ribu yang diberikan pemerintah, diambil dari APBN dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyebut, bantuan yang digelontorkan tidak mengurangi uang para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini, kata Ida, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan); Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022; dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Sementara itu, seorang pekerja bagian administrasi RSI Sakinah, Rika Anisa mengatakan BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. 

"BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: