Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lee Jae-myung Menang, Korea Selatan Berpotensi Legalkan Penerbitan Stablecoin Berbasis Won

Lee Jae-myung Menang, Korea Selatan Berpotensi Legalkan Penerbitan Stablecoin Berbasis Won Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat Korea Selatan baru-baru mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) Aset Digital Dasar. Rancangan aturan itu akan memungkinkan perusahaan yang memenuhi syarat untuk menerbitkan stablecoin di Negeri Ginseng.

Dilansir dair Bloomberg, Rabu (11/6), rancangan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mendorong persaingan dalam sektor aset kripto.

Baca Juga: LOTTE Mart Korea Promosikan Bisnis Berkelanjutan di Indonesia Lewat Inisiatif ESG

Berdasarkan isinya, perusahaan dapat menerbitkan stablecoin jika memiliki modal ekuitas minimum sebesar ₩500 juta (sekitar US$360.000), menyediakan cadangan dana untuk menjamin pengembalian, dan mendapatkan persetujuan dari Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (Financial Services Commission/FSC).

Langkah ini juga selaras dengan janji kampanye Presiden Lee Jae-myung. Ia sebelumnya menyatakan dukungan terhadap industri kripto domestik. Ia mendorong pengembangan stablecoin berbasis won guna mencegah aliran kekayaan nasional keluar negeri.

Stablecoin merupakan aset digital yang nilainya dipatok pada mata uang tradisional, seperti dolar atau won, dan dianggap lebih stabil dibandingkan aset kripto seperti bitcoin. Stabilitas inilah yang membuat stablecoin populer sebagai sarana menyimpan nilai tanpa terpapar volatilitas pasar kripto.

Baca Juga: Lirik Stablecoin, Deutsche Bank Bersiap Hadapi Persaingan Kripto

Jika Korea Selatan mengasahkan rancangan aturan tersebut, regulasi ini akan menjadikannya salah satu negara yang memberikan kerangka hukum resmi bagi penerbitan stablecoin oleh perusahaan swasta, sekaligus memperkuat posisinya sebagai pusat inovasi kripto di Asia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: