PN Lubuk Pakam Kabulkan Permohonan PTPN II, Eksekusi Lahan Tanjung Morawa Dinilai Langgar Prosedur Hukum

Kantor Hukum Dr. Ir. Yuliusman Kesuma Yudha memohon kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan perlindungan hukum kepada kliennya bernama Posma Mariati Sinaga atas sengketa tanah dengan Almarhum Marolop Simbolon dan PTPN II di Jl. Tanjung Morawa KM 13,5, Gang Dwi Warna, Desa Bangun Sari, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Memberikan perlindungan hukum Klien kami selaku ahli waris yang sah atas tanah kepunyaan Alm. Marolop Simbolon SH sebagaimana hak Warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang,” kata tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu,(11/6/2025).
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan permohonan eksekusi PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) terhadap Termohon Eksekusi Alm. Marolop Simbolon berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp.
Objek Permohonan Eksekusi tersebut atas sebidang tanah seluas 4.600 m2 yang berada di Jl. Tanjung Morawa KM 13,5, Gang Dwi Warna, Desa Bangun Sari, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Posma Mariati Sinaga sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa kepemilikan lahan antara Almarhum Marolop Simbolon dengan PTPN II dan sangat terkejut mendapat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp, padahal selama Posma Mariati Sinaga berkegiatan di lokasi, tidak pernah sekalipun menerima teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas permohonan PTPN II,” jelas tim kuasa hukum.
Patut diketahui, sesuai ketentuan, aanmaning merupakan langkah pertama dalam proses eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Alm. Marolop Simbolon merupakan pemilik tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 592.1/007/MI/2014 tertanggal 13 Januari 2014 atas tanah seluas 4.600 M2 (meter persegi) dan ditandatangani Camat Tanjung Morawa tanggal 03 Februari 2014.
Untuk batas-batasnya yakni ; sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Medan-Tj. Morawa lebih kurang 20 (dua puluh) meter, sebelah Selatan berbatasan dengan Wakaf lebih kurang 20 (dua puluh meter), sebelah Timur berbatasan dengan pagar tembok PT. ESM lebih kurang 230 (dua ratus tiga puluh) meter dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Dwi Warna lebih kurang 230 (dua ratus tiga puluh) meter.
“Mohon juga kiranya Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pengawasan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan tindakan-tindakan yang patut dilakukan terkait Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN sehingga segala sesuatu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam lahir pertimbangan yang cermat, jujur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas tim kuasa hukum.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum, juga menjelaskan Posma Mariati Sinaga tidak mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Lbp tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 605/Pdt/2019/PT. MDN tanggal 27 Februari 2020 jo.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1598 K/Pdt. 2021 tanggal 12 Juli 2021 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 479 PK/Pdt/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang mana setelah mengakses putusan melalui laman Mahkamah Agung.
"Dan kami dapatkan informasi bahwa PT. Perkebunan Nusantara II selalu Penggugat dalam perkara a quo dan Almarhum Marolop Simbolon SH selaku Tergugat II, gugatan PT. Perkebunan Nusantara II kalah di tingkat pertama dan Banding, namun dimenangkan pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali,” beber dia.
Tak hanya itu, terhadap Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp, Posma Mariati Sinaga juga sudah melakukan upaya perlawanan yaitu Derden Verzet dan juga akan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Peninjauan Kembali pertama yang banyak sekali bukti-bukti baru yang akan membuktikan bahwa Posma Mariati Sinaga merupakan pemilik sah atas lahan tersebut
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement