Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU GENIUS Disahkan Rezim Trump, Stablecoin Bakal Dianggap Setara Uang Tunai

UU GENIUS Disahkan Rezim Trump, Stablecoin Bakal Dianggap Setara Uang Tunai Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) membuat kejutan dengan pengesahan dari Undang-Undang Guiding and Establishing National Innovation for Stablecoins Act (GENIUS Act).

Analis Canaccord, Joseph Vafi mengatakan bahwa pengesahan rancangan aturan itu akan membuat stablecoin memiliki kejelasan hukum bagi para pelaku industri.

Baca Juga: JPMD JPMorgan, Stablecoin Terbaru dari Raksasa Perbankan?!

“Stablecoin adalah lapisan uang sejati yang ditambahkan ke internet — pada dasarnya uang yang bisa diprogram,” kata Vafi, dilansir dari Coindesk, Kamis (19/6).

Stablecoin digunakan secara luas dalam ekosistem kripto sebagai infrastruktur pembayaran, alat transfer lintas negara, dan pasangan perdagangan utama. Namun, Vafi menyebut potensinya bisa jauh lebih luas seiring dengan diakuinya stablecoin patuh regulasi sebagai setara dengan uang tunai oleh AS.

Ia juga menyebut bahwa karena harus sepenuhnya didukung oleh aset cadangan, stablecoin yang mematuhi aturan yang baru disahkan itu berpotensi meningkatkan permintaan terhadap surat utang jangka pendek (Treasuries) di AS.

“Stablecoin yang sesuai dengan aturan bisa menjadi pendorong proses dolarisisasi ekonomi global saat penggunaannya meluas secara lintas negara,” ungkap Vafi.

Vafimelihat bahwa stablecoin dapat membawa produktivitas nyata terhadap kecepatan perputaran uang dan efisiensi modal kerja perusahaan. Transaksi dengan stablecoin juga dapat diselesaikan secara instan dan lebih murah dibanding metode tradisional.

Baca Juga: Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg

UU GENIUS dinilai tidak hanya mendorong adopsi stablecoin, tetapi juga mempercepat pertumbuhan industri kripto secara keseluruhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: