Tetapkan 13 Tersangka Dalam Kasus Keributan PT SSL, Polda Riau Ingatkan Bupati Siak
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan 13 tersangka dalam kasus keributan dan pembakaran aset PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak pada (11/6) lalu. Dari 13 tersangka ada Kades dan kepala dusun atau Kadus.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengingatkan agar Bupati Siak Afni Zulkifli berhati-hati dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait konflik lahan di PT SSL.
"Tidak semua pihak yang berada di dalam kawasan hutan tersebut benar-benar berjuang untuk hidup," kata Kombes Asep, Senin (23/6).
Sebab, lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling ditemukan adanya kelompok cukong yang memanfaatkan konflik lahan untuk kepentingan pribadi.
“Ada orang yang sekadar mencari nafkah di sana, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Ini yang harus dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,” tegas Asep.
Asep menyebut bahwa lahan yang persoalkan oleh masyarakat merupakan kawasan hutan yang secara legal telah diberikan izin kepada PT SSL oleh Kementerian Kehutanan, bukan untuk dijadikan kebun sawit. Namun faktanya ada oknum-oknum yang menguasai lahan secara ilegal di dalam kawasan tersebut
Baca Juga: Bantah Cabut Sawit Warga di Siak, Dirut PT SSL Singgung Sosok Bos Sawit Chimpo
“Kami temukan ada yang punya lahan kebun seluas 400 hektar di sana. Bahkan ada bos berinisial A yang menguasai 300 hektar lebih, dan YC yang memiliki 184 hektar. Apa iya ini masyarakat yang butuh untuk makan?," tanya Asep.
Asep memastikan pihaknya akan menindak tegas para cukong yang diduga menjadi dalang aksi anarkis di PT SSL. “Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong,” tandasnya.
Khusus kepada Bupati Siak, Asep juga menyarankan agar melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap klaim masyarakat. Jika memang ada masyarakat lokal yang benar-benar bergantung hidup dari lahan tersebut, pemerintah daerah bisa memperjuangkannya dengan cara yang legal, seperti melalui skema perhutanan sosial.
“Silakan diperjuangkan, tapi diverifikasi dulu. Jangan sampai yang diperjuangkan itu kelompok cukong, bukan masyarakat miskin. Kalau untuk perhutanan sosial, silakan komunikasikan dengan perusahaan,” jelasnya.
Baca Juga: APHI Riau: Keributan PT SSL di Siak Diduga Didalangi Cukong
Sebab, kata Asep, ada klaim seluas 9.000 hektar dari total 19.450 hektar di kawasan tersebut untuk menyambung hidup masyarakat.
“Apakah 9.000 hektar itu benar untuk masyarakat Siak yang butuh makan? Belum tentu. Jangan sampai pemerintah daerah salah langkah dan malah merugikan warga Tumang sendiri,” tuturnya.
Tidak sampai disini, Polda Riau juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus perusakan dan pembakaran fasilitas PT SSL. Sebab, polisi menduga ada keterlibatan pihak luar yang menggerakkan massa untuk bertindak anarkis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement