Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenkop Ungkap UU Koperasi Saat Ini Tak Relevan dengan Perkembangan Zaman

Wamenkop Ungkap UU Koperasi Saat Ini Tak Relevan dengan Perkembangan Zaman Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan Undang-Undang (UU) Koperasi nomor 25 tahun 1992 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, sehingga tidak optimal sebagai payung hukum bagi gerakan koperasi nasional.

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera disahkan. Pembaruan ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi Syariah.

Baca Juga: Kemenpar Ungkap Perluasan Investasi yang Diperlukan Pengusaha Pariwisata

Dirinya menyampaikan hal tersebut dalam Diskusi Panel yang digelar oleh Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil (KSPPS BMT) UGT Nusantara dengan tema “Memperkuat Sinergi Koperasi Syariah Jatim dengan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) dan Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Koperasi” di Kantor Pusat KSPPS BMT UGT Nusantara, Sidogiri, Minggu (22/06/2025).

“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kadaluwarsa dan sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegas Wamenkop, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Selasa (24/6).

Wamenkop Ferry Juliantono mengatakan RUU Perkoperasian kini masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI dimana beberapa usulan strategis dari Kemenkop telah masukan dalam draft RUU Koperasi. Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan RUU koperasi dapat segera dilakukan dan beberapa usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional dapat diterima dan disahkan oleh DPR.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” katanya.

Beberapa usulan utama yang disampaikan oleh Kemenkop di dalam RUU tersebut diantanya terkait dengan pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Keberadaan LPS bagi koperasi ini menjadi penting agar dana dari nasabah yang ditempatkan dan disimpan oleh koperasi lebih aman dan ada penjamin ketika terjadi masalah dikemudian hari. 

“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” ungkapnya.

Tak hanya itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Untuk itu penting bagi koperasi untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk mengakselerasi bisnisnya. Di sisi lain koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha rill sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung oleh aktivitas ekonomi riilnya,” paparnya.

Wamenkop Ferry memastikan bahwa secara umum tidak ada kendala berarti dalam penyusunan draft RUU Perkoperasian. Saat ini sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru.

“Rasanya tidak ada kendala. Kami dari Kementerian Koperasi menargetkan undang-undang perkoperasian yang baru itu harus lahir. Mohon doa dan dukungan Bapak-Ibu semuanya,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: