Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenkop Ungkap UU Koperasi Saat Ini Tak Relevan dengan Perkembangan Zaman

Wamenkop Ungkap UU Koperasi Saat Ini Tak Relevan dengan Perkembangan Zaman Kredit Foto: Istimewa

Berkaitan dengan program pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) merah Putih, Wamenkop Ferry Juliantono berharap dengan kehadiran UU yang baru tentang perkoperasian akan semakin memperkuat ekosistem pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi-koperasi yang saat ini sudah aktif berjalan diharapkan juga akan semakin tumbuh berkembang dengan baik berkat adanya payung hukum yang baru. 

Melalui UU Perkoperasian yang baru, Wamenkop optimis aktivitas ekonomi riil dapat dijalankan dengan baik termasuk oleh Kopdes/ Kel Merah Putih yang dalam waktu dekat akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. 

“Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang saya catat yang membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu (melalui RUU Perkoperasian),” tandasnya.

Ke depan, sambung Wamenkop, koperasi-koperasi yang aktif dapat turut berperan dalam upaya membangun ekosistem bisnis yang kondusif terutama setelah adanya Kopdes/ Kel Merah Putih. Keterlibatan berbagai pihak termasuk Gerakan koperasi menjadi kunci bagi upaya mengembalikan peran koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional sebagaimana yang dicanangkan oleh para tokoh/ pendiri koperasi di Indonesia.

“Saya yakin dengan pengalaman sukses dari Koperasi-koperasi termasuk Koperasi Pondok Pesantren seperti Sidogiri ini bisa menularkan kepada pengurus dan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: