Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Ia menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya sertifikat hak milik, warga transmigran lokal akan memiliki kekuatan hukum untuk mengembangkan kehidupan ekonomi yang lebih mandiri.
“Harapan saya, para warga yang tinggal di lokal Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan adanya kepastian hak bagi warga yang tinggal di lokal Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Menko AHY menegaskan bahwa sertifikat ini tidak hanya penting dari aspek legalitas, tapi juga dari segi ekonomi dan rasa aman.
“Mudah-mudahan bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tapi juga memberikan nilai ekonomi tambahan. Karena SHM itu sah dan bisa mendapatkan akses ke pembiayaan untuk modal usaha dan tentunya segala hal yang positif," tutup Menko AHY.
Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar pencapaian administratif, namun juga simbol komitmen pemerintah dalam membangun keadilan agraria, meningkatkan daya saing kawasan, dan memastikan bahwa pembangunan menyentuh seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok desa dan kawasan transmigrasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement