- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Mutuagung Lestari (MUTU) Dapat Kredit Rp50 Miliar dari BRI, Dananya untuk Ini
Kredit Foto: Istimewa
PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU) resmi mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp50 miliar dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Rabu, 25 Juni 2025.
Presiden Direktur MUTU, Arifin Lambaga, dalam keterbukaan informasi pada Kamis (26/6) menjelaskan bahwa fasilitas ini terdiri dari tiga jenis, yaitu Fasilitas Baru Kmk Co Menurun sebesar Rp4 miliar, Fasilitas Baru Kmk Co Tetap senilai Rp15 miliar, dan Fasilitas Baru KI Refinancing Rp31 miliar.
Fasilitas Baru KMK Co Menurun bertujuan untuk membiayai usaha jasa layanan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi yang dijalankan oleh Perseroan dan untuk take over KMK Co Menurun di Bank Syariah Indonesia.
Baca Juga: Perkuat Kinerja Lewat Tiga Strategi, MUTU Bidik Pendapatan Melesat di 2025
"Jangka waktu fasilitas adalah 32 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit atau sampai dengan Februari 2028 (mengikuti sisa jangka waktu pada Bank sebelumnya)," ujar Arifin.
Sementara Fasilitas Baru KMK Co Tetap diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja atas usaha jasa layanan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi yang dijalankan oleh Perseroan dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Adapun Fasilitas Baru KI Refinancing akan dialokasikan untuk refinancing asset tanah dan bangunan kantor Perseroan serta take over fasilitas KI Refinancing di Bank Syariah Indonesia. Jangka waktu fasilitas ini 49 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit atau sampai Juni 2028.
Baca Juga: Jadi yang Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun
"Transaksi ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan. Transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan usaha perseroan," kata Arifin.
Arifin menegaskan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No.17/2020), karena perjanjian kredit memiliki nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan, namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan.
"Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement