Kredit Foto: Istimewa
PT Bara Asia Contractor (BAC) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap publik figur Malaysia, Vie Shantie dan Abdul Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini dilayangkan karena pihak tergugat diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan dana sebesar 500.000 dolar AS atau setara Rp8,125 miliar. Adapun Vie Shantie dan Abdul Haris merupakan Komisaris dan Direktur Utama PT Ratu Mega Indonesia (RMI).
Gugatan itu didaftarkan pada 12 Juni 2025 dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum Hasudungan Manurung SH MH dan Pahala Manurung SH MH & Partners.
Dalam dokumen gugatan yang diterima media, PT Bara Asia Contractor (BAC) menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian materiel akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak pada 8 Oktober 2024.
Baca Juga: UMKM Rentan Terjerat Masalah Hukum, Ini Solusi Menteri Maman
“Para tergugat telah menyepakati pengembalian dana sebesar US$500 ribu dalam jangka waktu 180 hari sejak perjanjian ditandatangani. Namun, hingga jatuh tempo pada 9 April 2025, dana tersebut belum dikembalikan,” demikian isi gugatan yang diajukan kuasa hukum penggugat.
Perjanjian antara penggugat dan tergugat dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024. Dalam dokumen tersebut, penggugat, melalui Direktur Utama Dra Rodliyah Muzdalifah, menyatakan telah mentransfer dana investasi kepada pihak tergugat sebagai bagian dari kerja sama dalam bisnis pasir kuarsa.
Namun, realisasi operasional sebagaimana dijanjikan, yaitu penjualan minimal 300.000 ton pasir kuarsa dalam waktu 180 hari, tidak pernah terealisasi. Kuasa hukum menyebut, para tergugat hanya memberikan janji-janji meskipun telah beberapa kali diberikan teguran maupun somasi.
“Hal ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, karena telah terjadi pelanggaran terhadap perikatan dan tergugat tetap lalai meskipun telah diberikan peringatan,” ujar salah satu kuasa hukum penggugat Hasudungan Manurung di Kompleks PN Jakarta Barat pada 1 Juli 2025.
Baca Juga: Diserang di Sosial Media, Xiaomi Berang Tak Basa-Basi Langsung Ajukkan Gugatan Hukum
Sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat, termasuk kendaraan dan properti di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tidak segera melaksanakan isi putusan apabila sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam permohonannya, penggugat juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang memungkinkan eksekusi dapat dilakukan meskipun terdapat upaya hukum dari pihak tergugat.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada klarifikasi dari Vie Shantie dan Abdul Haris mengenai gugatan dari PT Bara Asia Contractor (BAC).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement