Kredit Foto: Azka Elfriza
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8–15% belum merupakan keputusan final. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam proses pengkajian secara mendalam dan menyeluruh.
"Ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya, ini belum merupakan keputusan final. Prosesnya masih banyak dan masih panjang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, saat ditemui di Gedung Cipta Kementerian Perhubungan, Rabu (2/7/2025).
Menurut Aan, setiap regulasi yang berdampak pada masyarakat luas harus dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan perspektif. Tujuannya adalah untuk menghasilkan keputusan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Tarif Ojol Belum Naik, Ajak Driver dan Aplikator Diskusi
"Karena proses melahirkan satu regulasi ini, kita tidak hanya melihat satu sisi saja. Kita harus komprehensif, menyeluruh, sehingga keputusannya memberikan keputusan yang adil dan berkelanjutan," katanya.
Aan menjelaskan bahwa proses perumusan regulasi tarif melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aplikator, mitra pengemudi, pelaku UMKM, akademisi, hingga pakar transportasi. Pendekatan ini dilakukan guna memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak berpihak pada satu kelompok saja.
“Pendekatan yang kami gunakan adalah pendekatan multi-stakeholder. Ini sangat penting, ya. Untuk memastikan bahwa regulasi ini dihasilkan tidak hanya untuk menguntungkan satu pihak saja, tapi memberikan keadilan untuk semua,” tegasnya.
Baca Juga: Potongan Ojol Capai 50%, DPR Geram Menhub Tak Serius Tangani
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Senin (2/7/2025), Aan sempat menyampaikan bahwa pengkajian terhadap tarif ojol sudah memasuki tahap final. Ia menyebutkan adanya potensi kenaikan tarif roda dua sesuai zonasi.
"Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua. Itu ada beberapa kenaikan. Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditentukan," ujar Aan saat itu.
Namun, Aan meluruskan pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa apa yang disampaikan dalam rapat merupakan hasil sementara dari salah satu kajian yang belum ditetapkan sebagai keputusan resmi pemerintah.
Baca Juga: Adian Meledak di DPR: Negara Biarkan Pungli Triliunan di Transaksi Ojol!
"Jadi kalau ada berita saat ini seolah-olah ini sudah jadi tarif, sudah ditetapkan, ini sama sekali belum final, tarif ini. Itu baru dari satu kajian," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement