
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pemalsuan dokumen kapal di Pati, Jawa Tengah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati.
Tersangka atas nama AP dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diserahkan pada Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Ditargetkan Jadi Penggerak Utama Ekonomi Rakyat dan Penyangga Ketahanan Pangan
Hal tersebut menandakan keberhasilan KKP menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa pemalsuan dokumen kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT).
Direktur Jenderal PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU, ini berarti proses penyidikan dokumen palsu ini telah tuntas di tingkat penyidikan,” ujar Ipunk, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (2/7).
Sementara itu Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah menjelaskan kasus ini bermula dari pelanggaran pelabuhan pangkalan oleh kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) pada awal April 2025. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan ditemukan pidana pemalsuan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama kapal perikanan KM. HSN (98 GT).
“Penyidikan mengungkap dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dipalsukan, kemudian digunakan dalam pengurusan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal (STBLKK) di Pelabuhan Bajomulyo, Pati”, papar Teuku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement