Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Entaskan Kemiskinan Ekstrem, BPJS Ketenagakerjaan Bersama BPK RI, Kemendagri, dan Kemenaker Beri Perlindungan Pekerja Rentan Desa

Entaskan Kemiskinan Ekstrem, BPJS Ketenagakerjaan Bersama BPK RI, Kemendagri, dan Kemenaker Beri Perlindungan Pekerja Rentan Desa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam upaya memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan di pedesaan, BPJS Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Ekosistem Desa dan Pekerja Rentan Desa". Acara ini diselenggarakan pada 1 Juli 2025 di Plaza BPJamsostek, Jakarta, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai instansi pemerintah.

FGD ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam meningkatkan perlindungan sosial di tingkat desa. Selain itu, forum ini juga membahas tantangan dalam memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Universal Coverage Jamsostek – UCJ), khususnya bagi pekerja informal yang masih hidup dalam kondisi rentan.

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Ditjen PKN III BPK RI Akhsanul Khaq; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro; Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Prof. Anwar Sanusi; Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo; serta Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Pramudya Iriawan Buntoro menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk pekerja di pelosok desa. Data per Juni 2025 menunjukkan bahwa capaian UCJ baru mencapai 35,11% dari total angkatan kerja yang berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, sekitar 3,24 juta pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui berbagai skema pendanaan, termasuk APBD, APBDes, kolaborasi dengan sektor swasta, dan program #Sertakan.

Baca Juga: Gaet BPJS Ketenagakerjaan, BGN Siapkan Jaminan Perlindungan untuk Petugas MBG

“Angka ini menjadi pengingat bahwa masih banyak saudara-saudara kita di desa yang belum merasakan perlindungan dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun usia tua. Inilah saatnya kita melangkah lebih cepat dan lebih solid,” ujarnya.

Akhsanul Khaq dari BPK RI menyoroti peran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan ekstrem, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Dalam kerangka Astha Cita keenam, pemerintah menempatkan pembangunan desa sebagai prioritas utama.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya perlindungan ekonomi, tetapi merupakan alat negara dalam mencegah kemiskinan baru dan menjaga kesinambungan pendidikan anak-anak pekerja,” tegasnya.

Namun, tantangan utama masih terletak pada harmonisasi regulasi. Untuk mempercepat perlindungan pekerja rentan di desa, diperlukan dukungan regulasi berupa peraturan menteri atau surat edaran kementerian. BPK mendorong penyelarasan aturan yang belum sinkron serta pembentukan Tim Satgas lintas kementerian/lembaga guna menyusun program percepatan UCJ.

Sementara itu, La Ode Ahmad P. Bolombo dari Kemendagri menyatakan kesiapan kementeriannya dalam mendukung perluasan perlindungan melalui penguatan regulasi, validasi data desa, dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Saat ini kami sedang menyusun regulasi pelaksana yang belum tersedia, agar implementasi perlindungan pekerja rentan bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga: Gaet BPJS Ketenagakerjaan, BGN Siapkan Jaminan Perlindungan untuk Petugas MBG

Anwar Sanusi dari Kemenaker menambahkan bahwa ketimpangan perlindungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus segera diatasi.

“JKN telah mendapatkan dukungan penuh melalui skema PBI, sementara pekerja miskin yang seharusnya menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan afirmasi serupa. Kita harus segera mencari sumber anggaran lain, termasuk Dana Desa,” tambah Anwar Sanusi.

Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat membentuk Tim Satgas Nasional dan menyusun Rencana Aksi Bersama yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Kemendagri, Kemenaker, Kemendes PDTT, dengan pengawasan dari BPK dan DJSN. Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk yang paling rentan di pedesaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: