Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub: Potongan 20 Persen Jadi Wewenang Kominfo

Kemenhub: Potongan 20 Persen Jadi Wewenang Kominfo Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan potongan jasa layanan pengantaran oleh perusahaan aplikasi transportasi digital.

Kemenhub mengisyaratkan bahwa keputusan akhir terkait hal ini akan berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Memang ada usulan. Usulan dari teman-teman mitra. Dalam asosiasi, kan banyak asosiasinya mengusulkan, salah satunya adalah meminta kenaikan tarif. Baik itu tarif penumpang maupun juga rasionalisasi tarif hantaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Yani menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Namun, aturan tersebut belum mencakup secara spesifik layanan angkutan pengantaran barang (delivery).

"Yang angkutan hantaran, ini sedang kita diskusikan dengan Komdigi. Nanti keputusannya apakah ada di kita atau ada di Komdigi atau siapapun yang menantikan. Ya, ini sedang kita bicarakan detail," ujarnya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan aplikator transportasi digital, Yani mengaku pihaknya rutin menerima laporan dari daerah dan meneruskannya ke Komdigi untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, ia tidak dapat memastikan apakah laporan tersebut berkaitan langsung dengan potongan 20% jasa layanan.

"Kalau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, kita sudah sering lakukan. Misalnya, dari daerah sampaikan ke kita buktinya mana? Kemudian kita sampaikan ke Komdigi dan biasanya juga ada respons, salah satunya adalah dengan melakukan ban di lokasi tertentu. Misalnya, di Makassar atau di Medan juga itu pernah," ungkapnya.

Yani menambahkan, sanksi pemblokiran akses atau ban terhadap aplikator di wilayah tertentu menjadi tindakan yang bisa dilakukan oleh Komdigi.

"Itu yang bisa kita lakukan, ban terhadap mereka atau tidak bisa mengoperasikan aplikasinya. Itu yang bisa dilakukan oleh teman-teman Komdigi juga. Dan sudah dilakukan beberapa kali ya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: