Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengubah skema Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batubara dari tiga tahun menjadi satu tahun. Permintaan ini dilatarbelakangi ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan komoditas, khususnya bauksit dan batubara.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menilai kebijakan RKAB tiga tahunan menyebabkan kelebihan produksi yang tidak sebanding dengan daya serap industri dalam negeri.
“Contoh bauksit itu, RKAB-nya sekitar 45 juta ton, sedangkan serapannya hanya 20 juta ton. Ini menyebabkan kelebihan pasokan dan membuat harga terus turun,” ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Harga Batubara Acuan Juni 2025 Turun Signifikan Dibanding Tahun Lalu
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan setuju terhadap perubahan skema tersebut. Menurutnya, pemberian izin RKAB secara berlebihan selama tiga tahun terakhir membuat pemerintah kehilangan kendali atas produksi nasional.
“Akibat RKAB tiga tahunan, kita tidak bisa kendalikan antara produksi batubara dan permintaan global. Dampaknya, harga jatuh,” ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan, saat ini konsumsi batubara global berkisar 8–9 miliar ton per tahun, namun yang diperdagangkan secara internasional hanya sekitar 1,2–1,3 miliar ton. Dimana, hampir 50% berasal dari Indonesia, sehingga kelebihan produksi domestik berdampak langsung pada harga internasional.
Baca Juga: Fluktuasi Harga Batubara Tekan Pendapatan TBS Energi
Untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan produksi batubara sebesar 735 juta ton, turun dari realisasi 2024 yang mencapai 836 juta ton atau 117% dari target tahun lalu yang sebesar 710 juta ton.
“Kami menerima usulan dari Komisi XII agar RKAB kembali disusun per tahun. Ini penting untuk mengontrol pasokan agar tidak oversupply,” ujarnya.
Dengan kesepakatan ini, perubahan regulasi RKAB berpotensi diberlakukan mulai 2026 setelah proses harmonisasi peraturan dan revisi kebijakan di internal Kementerian ESDM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement