Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKBI dan Kemenkes Masih Buntu, Sejarah dan Hukum Jadi Tarik Menarik Sengketa Gedung

PKBI dan Kemenkes Masih Buntu, Sejarah dan Hukum Jadi Tarik Menarik Sengketa Gedung Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sengketa Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) terkait kepemilikan gedung belum menemukan titik akhir, meski telah berjalan lebih dari satu tahun sejak pengambilalihan dilakukan pada 10 Juli 2024.

Kemenkes tahun lalu secara resmi mengambil alih gedung lembaga swadaya tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 374/Gunung yang diterbitkan pada 10 Agustus 1999 atas nama Kemenkes. Kemenkes menyatakan bahwa pengambilalihan dilakukan sesuai hukum, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik dari sisi perdata maupun tata usaha negara.

Baca Juga: Skema Urun Biaya Masih Macet, BPJS Tunggu Turunan Aturan Kemenkes

Namun, PKBI menyatakan keberatan atas pengambilalihan tersebut. Mereka menilai langkah tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa serah terima resmi dan tanpa menghormati sejarah panjang gedung yang diklaim telah mereka tempati dan bangun sejak 1970.

"Gedung ini bukan sekadar aset. Ini adalah simbol perjuangan pelayanan kesehatan keluarga di Indonesia yang dirintis oleh dr Soeharto, pendiri PKBI dan tokoh kesehatan nasional," ujar perwakilan PKBI, Kamis (10/7).

PKBI mengklaim bahwa tanah gedung merupakan hibah dari Gubernur DKI Jakarta pada masanya dan bahwa tidak ada dasar hukum sah untuk pemindahan hak, baik berupa putusan pengadilan maupun proses administratif yang melibatkan mereka secara langsung.

PKBI mengaku telah berulang kali berupaya menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, namun belum mendapatkan solusi. Mereka juga mengecam penggunaan aparat Satpol PP dalam proses pengambilalihan fisik yang dinilai mengabaikan etika pelayanan publik.

“Sudah setahun kami menunggu. Kami tidak akan berhenti berharap keadilan dan penghargaan terhadap sejarah,” ungkap pihak PKBI.

Sengketa ini menyoroti tumpang tindih antara kepemilikan hukum dan nilai historis, serta urgensi penyelesaian yang adil dan terbuka melalui mediasi atau jalur hukum yang lebih formal.

Adapun Juru Bicara Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi tahun lalu menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai hukum. SHP yang dimiliki Kemenkes dinyatakan sah dan telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan bukti-bukti kuat permohonan aset negara.

Baca Juga: Gaya Hidup Sehat Jadi Motor Ekonomi Baru, Kampanye Gizi Kemenkes Dorong Industri Pangan Lokal

"Penerbitan sertifikat dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan validasi dari BPN. Klaim PKBI tidak mengubah status hukum aset tersebut,” tegas Nadia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: