Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, kembali menetapkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersebut dilakukan melalui serangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara marton dengan jumlah saksi sebanyak 273 da 16 ahli.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh allat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Abdul dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Kejagung Gencar Bongkar Skandal Pertamina, Total Tersangka Capai 18
Abdul Qohar mengatakan kesembilan nama yang ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara.
Adapun, penyimpangan yang dilakukan diantaranya dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah.
"Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal, penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM, penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite," ujarnya.
Baca Juga: Riza Chalid, The Gasoline Godfather, Resmi Tersangka Korupsi Minyak
Daftar Tersangka dan Perannya:
| Tersangka | Jabatan di Pertamina/KKKS | Peran Dugaan Penyimpangan |
|---|---|---|
| AN | VP Supply & Distribusi (2011–2015) | Menyewa OTM secara ilegal, menghilangkan hak kepemilikan Pertamina, menetapkan harga sewa tinggi; menjual solar di bawah harga dasar; menyusun formula kompensasi pertalite secara melawan hukum. |
| HB | Direktur Pemasaran & Niaga (2014) | Mengakomodir penunjukan langsung sewa BBM Merak; memfasilitasi sewa terminal dengan harga tinggi dan tanpa skema kepemilikan aset Pertamina. |
| TN | VP Integrated Supply (2017–2018) | Menyetujui impor minyak mentah dengan supplier yang tidak memenuhi syarat lelang; memberikan perlakuan istimewa dan merugikan prinsip pengadaan. |
| DS | VP Product Trading ISC (2019–2020) | Menyuplai ekspor minyak yang seharusnya digunakan dalam negeri; impor minyak serupa dengan harga tinggi. |
| AS | Direktur Gas & Petrochemical PT PIS | Markup biaya sewa kapal hingga 13%; manipulasi persyaratan tender untuk kapal Suezmax dari PT Jegala Maritim Nusantara. |
| HW | SVP Integrated Supply Chain (2018–2020) | Menyetujui penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading—yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi—dan menjual solar di bawah harga dasar. |
| MH | Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021) | Berperan dalam penunjukan langsung Trafigura sebagai penyedia gasolin tanpa tender. |
| IP | Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi | Bersekongkol dalam impor minyak melalui kapal Olympic Luna; menyesuaikan harga untuk memasukkan markup 15%, distribusi keuntungan kepada pihak internal. |
| MRC | Beneficial Owner PT Tanki Merak & PT Orbit Terminal Merak | Intervensi kebijakan Pertamina untuk menyewa terminal Merak tanpa kebutuhan stok dan menetapkan harga kontrak tinggi sambil menghilangkan skema kepemilikan aset. |
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement