Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas RUU BPIP, Baleg DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama Pakar dan Tokoh Nasional

Bahas RUU BPIP, Baleg DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama Pakar dan Tokoh Nasional Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) bersama sejumlah pakar dan tokoh nasional. Rapat ini dilakukan guna menghimpun pandangan serta masukan konstruktif demi menghasilkan produk legislasi yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan negara.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/7), dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, H. Bob Hasan, S.H., M.H. 

Adapun narasumber yang hadir dalam forum tersebut adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., MCL., LL.M., pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin, tokoh moderasi beragama dan Menteri Agama RI periode 2014–2019.

“Rapat dengar pendapat hari ini bertujuan untuk memperoleh masukan yang komprehensif dari berbagai perspektif, baik hukum, sosial, maupun kebangsaan, guna memastikan RUU BPIP ini benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan negara,” ujar Bob Hasan dalam pembukaan rapat.

Ia menambahkan, selain untuk mendalami substansi, RDPU ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila, serta mencari solusi yang efektif untuk memperkuat ideologi negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Tujuan akhirnya adalah memperkuat ketahanan negara melalui pembinaan ideologi yang lebih sistematis dan terlembaga,” tegasnya.

Bob Hasan juga menegaskan bahwa Baleg DPR RI akan memproses pembahasan RUU BPIP secara serius dan menyeluruh melalui mekanisme konsinyering intensif. Ia menekankan bahwa percepatan pembahasan tidak berarti tergesa-gesa, melainkan berfokus pada pendalaman dan pematangan substansi pada setiap tahapnya.

Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan dukungannya terhadap keberadaan RUU BPIP dan menilai urgensinya sangat tinggi, mengingat tidak ada lembaga lain yang secara khusus menangani pembinaan ideologi Pancasila selain BPIP.

Baca Juga: Prabowo: Indonesia Menuju Swasembada Energi, Bukti Nyata Bangsa Berdiri di Kaki Sendiri

“Maka badan yang mengurus ini, saking pentingnya, harus diatur dengan benar, sebagaimana kejaksaan dan Komnas HAM memiliki undang-undang tersendiri. BPIP juga harus diatur melalui undang-undang,” tutur Prof. Jimly.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua lembaga negara harus diatur dalam konstitusi, namun pengaturannya tetap penting dilakukan melalui undang-undang sebagai bentuk penguatan kelembagaan.

Terkait penamaan undang-undang, Prof. Jimly menyampaikan bahwa hal tersebut bukan masalah utama, asalkan substansi pembinaan ideologi Pancasila tetap menjadi fokus utama dalam pengaturannya.

“Yang terpenting adalah undang-undang ini segera disusun dan ditetapkan. Inisiatifnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu dan sudah saatnya direalisasikan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, dan saat ini sedang dalam tahap awal pembahasan di DPR RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: