Pendekatan 70% Praktik, BPIP Tegaskan Pentingnya BTU Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Nasional
Kredit Foto: Istimewa
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi, menegaskan bahwa Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
PP tersebut menetapkan Pendidikan Pancasila sebagai muatan wajib dalam seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri. Rakornas ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama dan bertujuan untuk mempercepat implementasi BTU Pendidikan Pancasila, khususnya di madrasah seperti MI, MTs, MA, MAK, dan satuan pendidikan yang disetarakan.
“BTU disusun untuk menghadirkan materi Pendidikan Pancasila yang sesuai dengan fakta sejarah kelahiran, perumusan, dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa,” jelas Prof. Yudian.
Ia menambahkan bahwa BTU menjadi sarana untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila yang sempat terputus sejak dihapuskannya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib pasca-Reformasi 1998.
Pendekatan Baru: 70% Praktik, 30% Teori
Berbeda dari masa lalu, BTU Pendidikan Pancasila kini mengandung 30% materi kognitif dan 70% materi afektif-psikomotorik. Artinya, penekanan utama ada pada praktik nyata nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
“BTU bertujuan agar siswa membiasakan diri mengaktualisasikan Pancasila, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan masyarakat,” lanjutnya.
Tak hanya bagi siswa, BTU juga ditujukan untuk para guru. Prof. Yudian berharap para guru tak hanya menjadi pengajar, tetapi juga pendidik yang membentuk karakter bangsa melalui keteladanan.
Penerapan BTU diperkuat oleh sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2017. Ketiganya mewajibkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan serta pemanfaatan BTU untuk semua jenjang pendidikan.
Baca Juga: Provinsi Pancasila: Usulan Jalan Tengah Mengatasi Polarisasi Agama
Apresiasi dari Kementerian dan Peluncuran Kurikulum Baru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Rakornas ini. Ia menyatakan bahwa pendekatan pembelajaran mendalam kini diadopsi untuk memperkuat karakter dan capaian pembelajaran peserta didik.
“Nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan melalui proses belajar yang mendorong kemandirian, kolaborasi, dan kreativitas,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. Suyitno Amin, mengumumkan peluncuran Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025. KBC menekankan pendekatan pembelajaran yang mindful, meaningful, dan joyful.
“Pendidikan Pancasila tidak hanya menjadi mata pelajaran, tapi menjadi nilai-nilai yang dihidupkan dalam seluruh proses pembelajaran,” tutup Prof. Suyitno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement