Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Ketimpangan Kredit Korporasi dan UMKM, OJK Minta Perbankan Adaptif

Soroti Ketimpangan Kredit Korporasi dan UMKM, OJK Minta Perbankan Adaptif Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti ketimpangan pertumbuhan kredit antara korporasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terjadi hingga Mei 2025. Kredit korporasi tercatat tumbuh tinggi sebesar 11,9% secara tahunan (year-on-year), sedangkan kredit UMKM hanya naik 2,17%.

Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan OJK, Aslan Lubis, menyampaikan bahwa perbedaan ini menjadi tantangan yang harus segera direspons. Menurutnya, kondisi ini merupakan dampak lanjutan dari pandemi COVID-19 yang masih memengaruhi sektor UMKM.

"Kredit korporasi tumbuh cukup tinggi 11,9% sementara UMKM hanya tumbuh 2,17% di tengah upaya perbankan yang fokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM pasca pandemi yang kita alami dari kurun waktu 2020–2023 yang lalu," kata Aslan dalam seminar yang diselenggarakan oleh PT PEFINDO Biro Kredit, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: OJK Pastikan Ketahanan Perbankan Terjaga Meski Geopolitik Memanas

Secara total, pertumbuhan kredit perbankan nasional mencapai 8,43% secara tahunan menjadi Rp7.997 triliun. OJK menilai meski angka agregat cukup baik, ketimpangan antar segmen pembiayaan menjadi perhatian utama.

Aslan menegaskan bahwa upaya peningkatan kredit UMKM perlu dilakukan secara lebih adaptif. Ia mendorong perbankan memanfaatkan teknologi credit scoring dari Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) untuk mengidentifikasi dan menilai profil risiko debitur UMKM secara lebih akurat.

Baca Juga: Dapat Restu Sri Mulyani, OJK Tak Tarik Pungutan ke Aset DIgital! Ini Alasannya

"Identifikasi perdebitur, khususnya debitur-debitur UMKM tadi, itu tentu saja akan sedikitnya mengurangi risiko yang dihadapi oleh perbankan," ujarnya.

Meski pertumbuhan UMKM tertahan, OJK memastikan kualitas kredit tetap terkendali. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tercatat sebesar 2,29% dan NPL net sebesar 0,85%. Sementara itu, rasio loan at risk berada di level 9,93%, sedikit lebih baik dibandingkan sebelum pandemi pada Desember 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: