Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar kegiatan sosialisasi penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) di Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Deli Serdang Dr. Asri Ludin Tambunan, Sp.PD, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Biro Ekonomi Provinsi, para camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Deli Serdang.
Bupati Deli Serdang, Dr. Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang dinilai bergerak cepat dalam mendukung program pemerintah pusat. Ia menyebut Deli Serdang sebagai salah satu kabupaten yang tanggap dalam melaksanakan sosialisasi Bantuan Pangan kepada seluruh kepala desa.
“Sosialisasi ini sangat penting sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat. Bantuan Pangan ini diharapkan mampu mencukupi sebagian kebutuhan beras masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, diperlukan perencanaan yang matang serta dukungan dari seluruh kepala desa dan pihak terkait lainnya,” ujar Bupati, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: BULOG Sumut Siap Distribusikan 1,3 Juta Ton Beras SPHP untuk Stabilitas Harga dan Pasokan
Pemimpin Wilayah Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto, menjelaskan bahwa penyaluran Bantuan Pangan Beras merupakan perintah langsung dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Untuk Kabupaten Deli Serdang, bantuan diberikan kepada 61.352 keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing menerima 20 kilogram beras (dua alokasi sekaligus untuk bulan Juni dan Juli).
“Penyaluran Bapang Beras direncanakan dimulai pada Rabu, 16 Juli 2025 hingga akhir bulan. Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras untuk masing-masing alokasi,” jelas Budi.
Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa Bulog saat ini telah menyalurkan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) melalui toko-toko sembako di pasar tradisional, dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.100 per kilogram.
Budi berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan dan melakukan pengawasan agar Program Bantuan Pangan dan SPHP tepat sasaran serta diterima masyarakat sesuai ketentuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement