Kredit Foto: Istihanah
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik fraud di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak menjabat pada akhir Mei 2025, ia telah memecat tujuh pegawai yang terbukti melakukan tindak kecurangan.
“Kami sudah memecat tujuh orang selama kepemimpinan kami dari mulai bulan Mei kemarin,” ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Bimo menekankan bahwa DJP mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap fraud sekecil apa pun, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah institusi perpajakan.
Baca Juga: Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
“Kami kuatkan integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Zero tolerance terhadap fraud. Jadi kami sudah laporkan bahwa kami tidak pandang bulu, fraud 100 rupiah pun kami akan tindak,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, DJP telah membentuk satuan tugas (task force) khusus yang berfokus pada penindakan aktivitas ilegal dan praktik underground economy yang kerap berkaitan dengan pelanggaran kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Siapa Bimo Wijayanto? Sosok Dirjen Pajak Baru Pilihan Prabowo!
Task force tersebut bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lain yang relevan.
“Kami memastikan pasti ada bagian dari kewajiban perpajakan yang belum bisa dikolek. Nah disitulah kami masuk. Kemudian juga kita masuk kepada joint audit untuk pemeriksaan wajib pajak dan juga optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Bimo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement