Gairah Tarif 19 Persen ke Indonesia, Bawa Arus Barang dari AS Tapi Harus Penuhi Syarat Halal
Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Kebijakan tarif 19 persen dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia menandai perkembangan penting bagi pelaku bisnis internasional.
Beberapa pihak meyakini perubahan ini diperkirakan akan membuka berbagai peluang, terutama di sektor impor, manufaktur, dan jasa.
Kesepakatan ini berimplikasi Indonesia harus memenuhi komitmen untuk membeli produk buatan AS seperti pesawat Boeing, komoditas pertanian, dan produk energi.
Tarif 19% ini meningkatkan daya saing harga ekspor Indonesia dan mendorong volume perdagangan bilateral.
Penurunan tarif ini mencakup berbagai produk seperti tekstil, elektronik, makanan olahan, dan barang manufaktur lainnya. Namun, kategori tertentu seperti minuman beralkohol dan daging babi tetap dikenakan tarif lebih tinggi.
Memang hubungan dagang antara AS dan Indonesia bisa terstimulan dengan penurunan ini, namun meski penurunan tarif AS mendukung arus perdagangan, barang yang diimpor ke Indonesia tetap harus memenuhi standar.
Termasuk sertifikasi halal (untuk makanan dan kosmetik) dan izin impor sektoral. Bekerja dengan mitra yang memahami sistem regulasi akan membantu menghindari keterlambatan yang merugikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement