Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Babak Kedua, Kopdes Merah Putih Ditargetkan Tumbuhkan Simpul Ekonomi Baru di Desa

Masuk Babak Kedua, Kopdes Merah Putih Ditargetkan Tumbuhkan Simpul Ekonomi Baru di Desa Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini memasuki babak kedua, yaitu pengoperasian koperasi setelah pembentukan selesai.

Hal ini disampaikan Menkop saat peluncuran kelembagaan 80.081 unit Kopdes/Kel Merah Putih yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025)

Baca Juga: Prabowo Tetapkan 7 PSN Baru, Mulai Dari Kopdes Hingga Kartu Usaha Afirmatif

"Jadi tahap pembentukan sudah selesai, tadi sudah disampaikan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih sudah terbentuk di seluruh Indonesia. Kemudian chapter kedua memasuki pengoperasian koperasi desa Keluar Merah Putih," kata Menkop Budi Arie.

Menurutnya, koperasi desa tidak hanya akan menjadi wadah usaha masyarakat, tetapi juga menjadi simpul utama distribusi kebutuhan pokok, pemberdayaan petani dan nelayan, serta pemotong rantai distribusi yang selama ini merugikan masyarakat kecil.

“Kita optimis, tadi Pak Presiden sampaikan jangan sampai seperti dulu dimana ketua untung duluan. Sekarang ini eranya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah rakyat harus untung duluan," ujarnya. 

Setelah beroperasi, Kopdes/Kel Merah Putih ini nantinya ditargetkan dapat menjadi alat strategis untuk menghilangkan kemiskinan ekstrim, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka stunting hingga menghilangkan peran tengkulak/rentenir yang selama ini merugikan masyarakat. 

Bagi koperasi-koperasi yang belum dapat berjalan dengan baik, Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama stakeholder lainnya akan melakukan pendampingan secara berkelanjutan.

"Nanti yang belum beroperasi kita akan dorong supaya semua koperasi desa/kelurahan Merah Putih ini bisa segera beroperasi," sambungnya.

Sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih serta menghindari potensi fraud yang diakibatkan salah kelola, Kemenkop menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya. Hal ini diperlukan sebagai langkah preventif menghindari penyalahgunaan anggaran/ pembiayaan yang dikelola oleh Koperasi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: