Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Rilis Aturan Baru, Industri Pegadaian Kini Diawasi Ketat

OJK Rilis Aturan Baru, Industri Pegadaian Kini Diawasi Ketat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan jumlah perusahaan pergadaian swasta di Indonesia hingga Mei 2025, dipicu meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek. Total pinjaman yang disalurkan sektor pergadaian mencapai Rp103,36 triliun, naik 33,23% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyebut pertumbuhan ini sebagai respons atas kebutuhan likuiditas cepat masyarakat, terutama dalam situasi pemulihan ekonomi.

“Faktor utama yang mendukung peningkatan jumlah pergadaian swasta antara lain permintaan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek, khususnya produk gadai,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Gelar Media Gathering, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Soroti Keberhasilan Bullion Emas

OJK merespons dinamika ini dengan memperbarui regulasi melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan pendirian perusahaan, termasuk penyesuaian modal disetor berdasarkan wilayah operasional. Selain itu, POJK Nomor 48 Tahun 2024 memperkuat aspek tata kelola, mencakup struktur manajemen, pengawasan internal, serta mitigasi konflik kepentingan.

Dalam menjaga stabilitas sektor, OJK juga memperketat pengawasan melalui mekanisme onsite dan offsite, disertai pemberian sanksi administratif bagi pelanggaran.

Baca Juga: Aturan Baru OJK Bisa Tekan Jumlah Emiten Syariah

Agusman menegaskan bahwa ekspansi pergadaian swasta harus dibarengi dengan perlindungan konsumen dan manajemen risiko yang kuat. “Pertumbuhan perusahaan pergadaian swasta dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat, serta perlu diiringi dengan tata kelola yang memadai dalam rangka pelindungan konsumen,” tegasnya.

Hingga Mei 2025, terdapat 200 perusahaan pergadaian swasta yang beroperasi di berbagai wilayah, bersaing dengan PT Pegadaian yang masih mendominasi penyaluran pinjaman sebesar 96,59% dari total industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: