Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Regulasi Lingkungan Diluncurkan, Fokus Mangrove dan Tata Ruang Berkelanjutan

Dua Regulasi Lingkungan Diluncurkan, Fokus Mangrove dan Tata Ruang Berkelanjutan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menertbitkan dua aturan baru untuk memperkuat fondasi humum dan pengelolaan lingkungan hidup nasional. Dua aturan tersebut terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mengatakan PP tersebut sebagai terobosan strategis dalam memperkuat tata kelola lingkungan yang berbasis bukti dan keberlanjutan.

“Kalau kita pikir-pikir, banjir di Indonesia, di kota-kota besar sering terjadi, sedikit-sedikit banjir, misalnya di Bogor, Jakarta, Bandung, Semarang. Hujan tidak seberapa sering, tetapi banjir banyak terjadi. Padahal curah hujan Jakarta antara 1.500 sampai 2.000 mm/tahun, termasuk lebih rendah dari Singapura, dan hanya sedikit lebih tinggi dari Tokyo,” ujar Diaz dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga: KLH Gandeng 41 Rektor, Wujudkan Kebijakan Lingkungan Berbasis Sains

Diaz mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan RPPLH sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat salah kelola tata ruang dan pembangunan yang tidak ramah lingkungan.

“Pastinya karena ada kesalahan tata ruang, alih fungsi lahan, konversi hutan, lahan gambut, pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS), konversi hutan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) kurang. Jadi ke depannya, pembangunan kita harus lebih memperhatikan faktor lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga: 'Ide Gila' KLH: Olah Sampah Pakai Sapi di Pulau Terpencil

Diaz juga mengingatkan bahwa kedua PP ini merupakan mandat lama dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang baru terealisasi setelah 16 tahun. Ia meminta seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah segera menyusun peraturan turunan, termasuk Peraturan Daerah RPPLH.

“Kedua PP ini sebenarnya sudah diamanatkan sejak Undang-Undang 32 Tahun 2009. Tapi aturan turunannya baru berhasil terbit 16 tahun kemudian di tahun 2025. Dengan adanya dua PP ini saya harap tata kelola RPPLH dan RPPEM menjadi lebih terstruktur dan rapi,” ungkapnya.

Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menjelaskan bahwa RPPLH dan PPEM dibangun di atas prinsip perencanaan jangka panjang berbasis data dan sains lingkungan.

Baca Juga: Tak Miliki Izin dan Cemari Lingkungan, Pabrik Baja Ini Disanksi KLH

“RPPLH adalah skenario planning, perencanaan 30 tahun ke depan akan seperti apa. Untuk itu, kita harus tahu kondisi eksisting (baseline) kita seperti apa,” tegas Sigit.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menegaskan pentingnya ekosistem mangrove dalam konteks ini.

Pasalnya, selain berfungsi sebagai instrumen mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan mangrove dalam PP 27 juga mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Peran kami (Kemenko Pangan) menjadi semakin penting. Mangrove bukan hanya berperan sebagai solusi bencana dan perubahan iklim, tapi juga pendukung sumber pangan dan penghidupan masyarakat pesisir,” jelas Nani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: