Kredit Foto: Istimewa
Dalam kesempatan tersebut, KKP merespon persoalan yang dihadapi oleh UMKM di sektor kelautan dan perikanan terkaitĀ rendahnya pemenuhan legalitas izin edar seperti minimnya akses informasi, serta keterbatasan sumber daya manusia.
Data KUSUKA KKP tahun 2024 menyebutkan, ada 76.318 unit UPI (Unit Pengolahan Ikan) skala mikro dan kecil yang mayoritas memproduksi ikan kering/asin, pindang, dan produk lumatan. Kelompok usaha ini memiliki potensi besar namun masih memerlukan penguatan dalam aspek legalitas perizinan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen, disertasi dengan kesesuaian legalitasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement