Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antam (ANTM) Kantongi Fasilitas Kredit Jumbo US$500 Juta, Ini Tujuannya

Antam (ANTM) Kantongi Fasilitas Kredit Jumbo US$500 Juta, Ini Tujuannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) resmi memperoleh fasilitas kredit berjangka dan bergulir dengan nilai mencapai US$500 juta. Perjanjian mengenai fasilitas kredit ini diteken pada 1 Agustus 2025.

Dalam kesepakatan ini, Antam bertindak sebagai debitur. Adapun pihak pemberi pinjaman adalah konsorsium yang terdiri dari DBS Bank Ltd., MUFG Bank, Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited.

Kelima institusi tersebut berperan sebagai mandated lead arrangers, underwriters, sekaligus bookrunners. Sementara itu, PT Bank DBS Indonesia bertindak sebagai agen dari para pihak pembiayaan (selain dirinya), dan United Overseas Bank Limited bertugas sebagai koordinator tunggal.

Baca Juga: Cetak Rekor, Penjualan Emas Antam Tembus 29.305 Kg di Semester I 2025

“Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, serta dianggap sebagai Informasi atau Fakta Material dalam POJK 31/2015. Namun demikian, transaksi ini bukan termasuk dalam kategori transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42/2020,” jelas manajemen Antam.

Fasilitas ini terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, Fasilitas A berupa kredit berjangka senilai US$250 juta, dan kedua, Fasilitas B berupa kredit bergulir dengan nilai sama, US$250 juta.

"Tujuan dari fasilitas pinjaman adalah untuk mendanai tujuan umum Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal, pengambilalihan, kebutuhan modal kerja, serta pembayaran biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan fasilitas pinjaman," kata manajemen. 

Baca Juga: Alokasikan 100% Laba untuk Dividen, Bos Antam: Fundamental Keuangan Kuat

Terkait biaya bunga, suku bunga yang dikenakan adalah kombinasi dari margin dan suku bunga acuan SOFR. Untuk kreditur luar negeri, margin ditetapkan sebesar 1,025%, sedangkan untuk kreditur dalam negeri sebesar 1,075%. Suku bunga acuan yang digunakan adalah SOFR (Secured Overnight Financing Rate) yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited.

Adapun periode ketersediaan dana dan jatuh tempo bervariasi. Fasilitas A memiliki masa ketersediaan hingga 18 bulan sejak tanggal perjanjian, sementara Fasilitas B tersedia hingga 59 bulan ke depan. Kedua fasilitas tersebut akan jatuh tempo pada 60 bulan atau lima tahun sejak tanggal perjanjian ditandatangani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: