Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Resmi! Aneka Tambang (ANTM) Sandang Status Persero

Resmi! Aneka Tambang (ANTM) Sandang Status Persero Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) resmi mengumumkan perubahan nama Perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk. 

Corporate Secretary Division Head ANTM, Wisnu Danandi Haryanto, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Perseroan telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025. Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya terkait penyesuaian dengan UU BUMN.

"Bahwa salah satu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah disetujui dalam RUPSLB Perseroan adalah berkaitan dengan perubahan nama Perseroan yaitu menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk," kata Wisnu.

Baca Juga: Naik Kelas Jadi Persero, BSI Siap Dukung Langkah Strategis Pemerintah

Perubahan nama ini dilakukan guna menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Secara administratif, perubahan Anggaran Dasar tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Aneka Tambang Tbk Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk No. 54 tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Selanjutnya, perubahan tersebut memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0008546.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk tertanggal 13 Februari 2026.

"Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana angka 3 di atas, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk," ujarnya.

Wisnu menambahkan, perubahan nama tersebut tidak membawa dampak terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: