Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Hal ini merupakan wujud pertanggungjawaban dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik PPA dalam upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, perdagangan orang (TPPO), perkawinan anak, maupun yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Menteri PPPA pun mendorong pembangunan ini dapat diselesaikan tahun 2025 agar segera dirasakan manfaatnya oleh perempuan dan anak di Provinsi Bali.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Sagung Mas Dwipayani menjelaskan, pada 2025, Pemerintah Provinsi Bali menerima DAK Fisik dan Nonfisik PPA untuk meningkatkan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Bali.
“Jenis kegiatan di DAK Nonfisik adalah untuk pelayanan, pelatihan dan bimbingan teknis lainnya. Kemudian dapat kami sampaikan, belum semua kabupaten/kota memiliki rumah aman sehingga rumah aman yang dibangun melalui DAK PPA Fisik ini juga akan menampung kasus-kasus rujukan dari 9 (sembilan) kabupaten/kota dan itu sangat berguna,” ujar Sagung.
Lebih lanjut, Sagung mengatakan, UPTD PPA Provinsi Bali telah secara aktif menangani kasus kekerasan, baik yang dilaporkan secara langsung ataupun rujukan dari UPTD PPA di kabupaten/kota. “Tahun 2024, jumlah kasus yang terlaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA kurang lebih sebanyak 274,” pungkas Sagung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement