Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seluruh Aktivitas Kripto Kini Diatur dan Diawasi OJK

Seluruh Aktivitas Kripto Kini Diatur dan Diawasi OJK Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan seluruh aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 30 Juli 2025. Penguatan kewenangan ini ditandai dengan penandatanganan adendum berita acara serah terima dokumen dan data produk derivatif aset kripto.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.

"Dalam rangka memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional, serta untuk menyempurnakan proses peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Tak Main Sendiri! ICDX Gandeng BI, OJK, dan Bappebti Siapkan Ekosistem Derivatif

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan POJK No. 16 Tahun 2025 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama di sektor Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD). OJK juga mengeluarkan SEOJK yang mewajibkan pelaku usaha menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM).

Selain itu, OJK tengah memfinalisasi revisi POJK No. 27 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, termasuk aktivitas derivatif di sektor tersebut.

Hasan menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem kripto nasional yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif, seiring pesatnya perkembangan aset digital di Tanah Air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: