Pemerintah Dorong Inovasi Industri Melalui Super Tax Deduction untuk Penelitian
Kredit Foto: Istihanah
Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di kalangan industri melalui instrumen fiskal yang signifikan, yaitu super tax deduction.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif ini dirancang untuk merangsang perusahaan agar lebih banyak berinvestasi dalam inovasi produk dan pengembangan usaha.
"Kalau ada wajib pajak perusahaan, saya harap di sini ada industri, yang akan mengeluarkan untuk biaya penelitian, untuk produknya, untuk pengembangan, kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa men-deduct 3 kali lipatnya untuk pengurangan pajak," ujarnya saat memberikan paparan di acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 di Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Tanggapi Keraguan Ekonom, Sri Mulyani: Kami Tetap Percaya BPS
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, respons dari dunia industri terhadap insentif ini cukup positif terhadap kebijakan tax deduction tersebut.
"Saat ini sudah ada 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal, yang estimasinya mencapai Rp 1,46 triliun," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga mendorong para peneliti untuk proaktif dan memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurial).
"Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian peneliti juga agak entrepreneurial, ajak-ajak industri terus bilang, 'eh kalau kamu penelitian sama saya, kamu ngeluarin Rp 1 miliar, you can deduct triple dari pajak Anda'. Itu kan malah untung kan, mestinya ya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement