Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadir Sebagai Saksi, Christine Hutabarat Sebut Kerja Sama PT ASDP dan PT JN Beri Keuntungan Besar

Hadir Sebagai Saksi, Christine Hutabarat Sebut Kerja Sama PT ASDP dan PT JN Beri Keuntungan Besar Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah sorotan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), Christine Hutabarat sebagai saksi kunci yang dihadirkan jaksa penuntut umum justru mengungkap fakta mengejutkan.

Christine Hutabarat, mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASDP (2019-2020), saat dihadirkan jaksa penuntut umum pada Kamis (7/8/2025), Christine dengan tegas menyatakan, "Benar kerja sama itu menguntungkan, market share PT ASDP juga bertambah."

Dalam kesaksiannya, Christine juga membenarkan telah menganjurkan perpanjangan kerja sama tersebut. "Itu sesuai misi perusahaan ASDP sebagai BUMN yang harus untung tapi juga harus menjadi agen pembangunan dengan menyediakan kapal untuk daerah 3T, daerah tertinggal, terluas, dan terdepan," jelasnya menirukan pernyataannya di risalah rapat direksi April 2020.

Baca Juga: Direksi ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Antikorupsi, Dirut: Komitmen Wujudkan BUMN Berintegritas

Tiga petinggi ASDP yang menjadi terdakwa yaitu Direktur Utama Ira Puspadewi (2017-2024), Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono (2020-2024), dan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi (2019-2024), mendapatkan pembelaan kuat dari kesaksian ini. Christine menegaskan kerja sama tersebut telah melalui proses kajian matang dan memberikan manfaat nyata bagi perusahaan.

Baca Juga: Dukung Penuh Kejuaraan Dunia Aquabike dan F1 Powerboat di Danau Toba, ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan Ajibata-Ambarita

Christine membenarkan bahwa pembiayaan kerja sama usaha itu berasal dari hasil penjualan tiket dari kapal yang dioperasikan oleh kedua perusahaan dan dibayarkan dengan sistem reimbursement.

“ASDP tidak mengeluarkan permodalan sendiri, PT JN membiayai sendiri operasionalnya dengan sistem reimbursement,” ujar Goenadi.

Jaksa penuntut umum mencecar Christine soal Kerja sama Usaha PT ASDP dan PT JN dengan berbagai pertanyaan seputar landasan kerja sama itu. Dalam kesaksianya Christine menyebutkan bahwa kerja sama sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris sebelum perjanjian kerja sama diteken 23 Oktober 2019.

Kerja sama itu, kata Christine, dilakukan setelah ada kajian dari NMP Consultant dan Lembaga Manajemen FE Universitas Indonesia, keduanya adalanya vendor yang sering dipakai UI. Dalam kajian NMP konsultan, kerjasama itu dianggap feasible untuk kajian 7 kapal yang dimiliki oleh PT JN.

“PT NMP Consultant itu berulang kali dipakai oleh PT ASDP untuk melakukan kajian,” kata Christine. Adapun kajian yang lebih luas, yakni keseluruhan kapal PT JN dilakukan oleh Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas. Hasilnya kerja sama itu juga feasible.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: