Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Saham Masuk Radar UMA, Harganya Langsung Terkoreksi

Tiga Saham Masuk Radar UMA, Harganya Langsung Terkoreksi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan adanya pergerakan harga saham yang dinilai tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) pada sejumlah saham emiten.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan, "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)."

Dalam sepekan terakhir, saham BELL melesat hingga 26%. Namun, euforia itu langsung meredup usai pengumuman UMA, pada sesi pertama perdagangan Kamis (14/8) harganya anjlok 11,43% menjadi Rp63 per saham.

Baca Juga: Setahun Masuk FCA, Saham FIMP Akhirnya Disuspensi BEI

Peringatan serupa juga diberikan untuk PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH). "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Griptha Putra Persada Tbk. (GRPH) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," ujar Yulianto.

GRPH sempat menguat 54% dalam sepekan, namun setelah rilis UMA, sahamnya tampak terkoreksi 13,33% ke level Rp77. Tak hanya itu, PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS) juga ikut masuk radar pengawasan. SLIS mencatat lonjakan 48% dalam sepekan, tetapi setelah masuk radar UMA, harga sahamnya melemah 1,33% menjadi Rp74.

Baca Juga: Dana Asing Masuk Rp1,48 Triliun, 10 Saham Ini Jadi Buruan

Meski begitu, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis menandakan adanya pelanggaran peraturan di pasar modal. Saat ini, bursa masih mencermati pola transaksi ketiga saham tersebut.

Investor pun diimbau untuk lebih waspada dengan memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi, mengkaji ulang rencana corporate action yang belum disetujui RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: