Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) di seluruh pasar mulai Sesi I Periodic Call Auction, Rabu (13/8/2025). Langkah ini diambil lantaran perseroan tidak memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.
“PT Fimperkasa Utama Tbk (Perseroan) telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus (FCA) selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal 7 Agustus 2024," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam pengumuman resminya.
Baca Juga: Menyala! IHSG Kamis Dibuka Manis ke Level 7.900-an
Kondisi tersebut disebabkan oleh tidak adanya pembukuan pendapatan usaha atau perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan maupun Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan laporan keuangan sebelumnya. "Perseroan belum menyampaikan tanggapan dan dokumen atas permintaan Bursa secara lengkap dan memadai," kata Lidia.
Ia menambahkan, “Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi) Perseroan di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 13 Agustus 2025.”
Baca Juga: Saham INTP Terus Melesat, Manajemen Indocement Ungkap Pemicunya
BEI juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan agar perdagangan saham tetap berlangsung secara transparan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement