Kredit Foto: Dok. Kemenekraf
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mendorong ASN mengutamakan kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat peran Kementerian Ekraf sebagai penggerak ekonomi kreatif.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ekraf saat memberikan amanat dalam pengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Ekraf Masa Bakti 2025–2030 di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Industri Event Dipastikan Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Nasional
Dirinya mengatakan sejak satu bulan pascapelantikannya bersama Menteri Dalam Negeri, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panduan Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif Daerah.
"Langkah ini memungkinkan pembentukan Dinas Ekraf baik secara mandiri maupun gabungan, yang kini telah berkembang menjadi 19 provinsi dan hampir 80 kabupaten/kota," ujar Menteri Ekraf, dikutip dari siaran pers Kemen Ekraf, Jumat (15/8).
Menurut Menteri Ekraf, penguatan kelembagaan tidak berhenti pada pembentukan dinas. Kementerian Ekraf juga mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan penerbitan surat edaran Mendagri agar ekonomi kreatif masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Upaya ini dinilai strategis untuk memastikan pembangunan ekonomi kreatif menjadi bagian integral dari kebijakan daerah. Menteri Ekraf menegaskan, dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan, mengingat Kementerian Ekraf masih tergolong kementerian baru dengan fasilitas, regulasi, dan fondasi kelembagaan yang perlu diperkuat.
“Pembentukan Dinas Ekraf Daerah bisa gabungan, bisa mandiri. Sebelumnya hanya ada 5 provinsi dan 18 kabupaten kota yang ada Dinas Ekraf walaupun masih gabungan judulnya untuk tahap awal ini, tetapi sekarang dalam proses ada tambahan 19 provinsi dan sekitar hampir 80 kabupaten kota membentuk Dinas Ekraf Gabungan sebagai langkah awal,” ujar Menteri Ekraf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement