Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Etnis Rohingya Harus Diberikan Kewarganegaraan

Warta Ekonomi -

WE Online Kuala Lumpur - Sebagai bagian masyarakat dunia, Negara-negara anggota ASEAN harus menekan Myanmar agar memberikan hak-hak dasar dari etnis Rohingya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM )Indonesia, Rozaq Asyhari dalam keterangan tulisnya, di Kuala Lumpur, Kamis (21/5/2015).

"Kita mendesak pemerintah Myanmar untuk memberikan kewarganegaraan kepada etsnis Rohingya, karena kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 Universal Declaration of Human Right. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Myanmar seharunya menghormati dan menjalankan instrument internasional tersebut," paparnya.

Ia juga mengkritisi peran ASEAN dalam persoalan etnis Rohingya. "Dalam sebulan ini, kurang lebih tiga ribuan etnis rohingya terdampar di Malaysia dan Indonesia. Namun belum ada upaya dari Negara-negara anggota ASEAN untuk mendesak Myanmar untuk menyelesaikan persoalan ini. Padahal dalam piagam ASEAN prinsip-prinsip mempromosikan perdamaian ataupun melakukan penegakan hukum internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia," tambahnya.

Menurut pandangannya, Myanmar yang telah bergabung dalam komunitas ASEAN sejak 23 Juli 1997 tidak memiliki iā€™tikad baik untuk menerapkan prinsip dasar ASEAN. Sehingga sangat wajar apabila Negara-Negara ASEAN memberikan sanksi yang berat baik berupa sanksi ekonomi, politik, diplomatik dan atau bahkan penghentian jabatan Myanmar sebagai ketua ASEAN.

"Seharusnya persoalan Rohingya dipandang sebagai persoalan kemanusiaan, menghalau mereka di tengah laut dan membiarkan mereka menjadi manusia perahu bukanlah sebuah solusi. Akar masalahnya adalah penghapusan kewarganegaraan yang mereka miliki, serta penghilangan hak-hak dasar mereka sebagai manusia. Hal itu semua harus dipulihan, agar isu Rohingya tidak menjadi persoalan laten di wilayah ASEAN," pungkas kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: