Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan perlindungan terhadap anak masih sangat rapuh yang ditunjukkan melalui kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap anak di Cilacap, Jawa Tengah.
Pelaku dalam kasus tersebut merupakan ibu kandung korban dan pasangannya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap, dan ini bukan pertama kalinya kasus serupa terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Kemen Ekraf Kolaborasi Tampilkan IP Lokal kepada Publik
“Kasus penganiayaan hingga pembunuhan anak oleh pacar ibu kandung, bahkan diduga keterlibatan ibu kandung sebagai pelaku merupakan kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural. Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pasangan dari ibu maupun ayah kandung yang sedang dalam hubungan renggang atau berpisah bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat rapuh,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (20/8).
Berdasarkan informasi, kasus ini terungkap ketika ayah korban melaporkan bukti video penganiayaan yang dikirimkan oleh kakak korban ke Polresta Cilacap. Hasil penyidikan menunjukkan korban mengalami penganiayaan pertama pada 30 Juli 2025. Korban mengalami penganiayaan yang kedua pada 7 Agustus 2025, kemudian dibawa oleh pelaku dan ibu kandungnya ke klinik PKU Majenang dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban lalu diautopsi di RSUD Margono dan rekonstruksi kasus dilakukan pada 11 Agustus 2025.
“Kami akan tetap berkoordinasi dengan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap terkait perkembangan proses hukumnya. Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap pelaku Ibu kandung melihat latar belakang dan kronologi yang telah terjadi terhadap korban,” tambah Menteri PPPA.
Atas tindakannya, kedua tersangka dapat dijerat pemberatan hukum pidana, yaitu Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan ditambah sepertiga karena salah satu tersangka merupakan orang tua korban sesuai Pasal 80 ayat (4) Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 338 Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Apabila pembunuhan tersebut terbukti telah direncanakan oleh kedua tersangka, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan diancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement