- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Tender Offer Saham PADI, Perusahaan Happy Hapsoro Tetapkan Harga Rp14 per Lembar
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Sentosa Bersama Mitra (SBM) akan menggelar penawaran tender sukarela (voluntary tender offer) atas saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).
Dalam keterbukaan informasi pada Senin (25/8), manajemen PADI menjelaskan bahwa SBM berniat membeli sebanyak-banyaknya 565.362.326 saham PADI atau setara 5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Harga yang ditawarkan adalah Rp14 per saham.
"Harga penawaran tender sukarela dalam rangka penawaran tender sukarela ini sebesar Rp14 per saham, dengan tetap memperhatikan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 hari sebelum tanggal pengumuman pernyataan penawaran tender sukarela, sejak tanggal 8 Desember 2024 sampai dengan 7 Maret 2025 sebagaimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 13 POJK No.54/2015," terang manajemen.
Baca Juga: Minna Padi (PADI) Bantah Kabar Suntikan Dana dari Happy Hapsoro
SBM pun memastikan ketersediaan dana untuk mengeksekusi rencana ini. "SBM menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada pemegang saham sehubungan dengan penawaran tender sukarela sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025," kata manajemen.
Periode penawaran tender sukarela akan berlangsung minimal 30 hari sejak pernyataan dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat diperpanjang hingga maksimal 90 hari.
Sementara itu, pembayaran bagi pemegang saham yang ikut serta dan telah melengkapi dokumen persyaratan dijadwalkan pada 3 Oktober 2025 dalam bentuk mata uang rupiah.
Saat ini, SBM menguasai 650 juta saham PADI atau sekitar 5,75%. Apabila seluruh saham dalam tender ini terserap, maka kepemilikan SBM akan meningkat menjadi 10,75%.
Baca Juga: RAJA Milik Happy Hapsoro Jual 10 Juta Saham RATU, Kantongi Cuan Segini
Kendati demikian, manajemen menegaskan bahwa aksi tender ini tidak akan mengubah pengendalian PADI. "SBM dengan ini menyatakan bahwa SBM hingga saat ini dan setelah penawaran tender sukarela, tidak akan mengendalikan perusahaan sasaran baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana telah disampaikan kepada OJK berdasarkan surat pernyataan tanggal 18 Juli 2025," jelas manajemen.
Lebih lanjut, SBM menekankan tidak ada rencana untuk mengubah status PADI menjadi perusahaan tertutup. Perusahaan pun akan tetap menjalankan bisnis inti sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek yang memenuhi peraturan dan perundangan di pasar modal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement