Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minna Padi (PADI) Bantah Kabar Suntikan Dana dari Happy Hapsoro

Minna Padi (PADI) Bantah Kabar Suntikan Dana dari Happy Hapsoro Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) meluruskan kabar yang menyebut Happy Hapsoro akan menyuntikkan dana melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

"Berita 'Hapsoro Umumkan Suntik Minna Padi (PADI), Siapkan Rights Issue 2,26 Miliar Saham', adalah tidak benar. Hapsoro tidak pernah mengumumkan akan menyuntikan dana ke PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk dan menyiapkan Right Issue," kata Direktur PADI, Martha Susanti, dalam keterbukaan informasi, Kamis (14/8). 

Martha menjelaskan, rencana rights issue sepenuhnya merupakan inisiatif Perseroan, bukan pihak lain. Hapsoro, melalui PT Sentosa Bersama Mitra dan PT Basis Utama Prima, juga tidak terlibat sebagai pihak yang mengajukan. 

Baca Juga: Happy Hapsoro Kucurkan Dana Segar ke Minna Padi (PADI) Lewat Right Issue

Perseroan bahkan sudah mengumumkan kepada para pemegang saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan digelar pada Rabu, 17 September 2025, untuk membahas rencana ini.

PADI pun telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana penambahan modal tersebut melalui portal IDXnet dan situs resmi Perseroan. Namun, Martha menegaskan, hingga kini pihaknya memang belum mengajukan pernyataan pendaftaran PMHMETD ke OJK.

"Perseroan saat ini baru dalam tahap melakukan Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana PMHMETD yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham pada RUPSLB tersebut," paparnya.

Baca Juga: Emiten Suami Puan Maharani (MINA) Bakal Right Issue 3,28 Miliar Saham, Dananya Buat Ini

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Happy Hapsoro bukan pengendali Perseroan dan rencana HMETD ini sama sekali tidak terkait dengan pengambilalihan atau perubahan pengendalian.

"Rencana HMETD ini merupakan rencana Perseroan untuk meningkatkan modal kerja sehubungan dengan adanya RPOJK S-172.PM.0L,2024 Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan/Atau Perantara Pedagang Efek," tutup Martha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: