Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi TKDN tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2025, BBSPJIHPMM secara resmi menyerahkan Sertifikat TKDN kepada PT. Mattasi Lompoa Nusantara sebagai bentuk pengakuan atas capaian nilai TKDN sebesar 58,75 persen. Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah konkret dalam memastikan produk Rumpon Cerdas dapat memperoleh prioritas dalam program pengadaan pemerintah dan semakin memperkuat posisi inovasi lokal di sektor maritim, sekaligus memperkuat industri dalam negeri.
Kepala BBSPJIHPMM, Shinta Virdhian mengemukakan, sertifikasi TKDN ini menegaskan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan komponen lokal sesuai regulasi, sehingga dapat menjadi prioritas dalam program pengadaan pemerintah.
“Rumpon Cerdas ini adalah wujud kolaborasi yang ideal hasil karya anak bangsa berbasis inovasi daerah, diproduksi oleh industri nasional, dan didukung komponen dari pelaku usaha kecil. Produk ini selaras dengan visi pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan sektor maritim,” jelasnya.
Shinta menyampaikan, proses verifikasi hingga penyerahan sertifikat TKDN dilakukan secara independen dan sesuai standar teknis yang ketat. Nilai TKDN yang dicapai Rumpon Cerdas membuktikan bahwa inovasi lokal mampu memenuhi persyaratan regulasi dan bersaing di pasar tingkat nasional.
“Kami berharap sertifikasi TKDN ini menjadi pemicu bagi produk Rumpon Cerdas untuk diprioritaskan dalam program pengadaan di sektor pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Mattasi Lompoa Nusantara, Muh. Syaifullah mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan produk teknologi tinggi yang memberdayakan potensi lokal.
“Kami bangga bahwa produk ini merupakan hasil riset dan inovasi anak bangsa sekaligus memberikan dampak nyata bagi pengembangan sektor maritim di Indonesia. Dengan Sertifikat TKDN ini, kami optimistis Rumpon Cerdas dapat menjadi pilihan utama dalam program pengadaan pemerintah, nelayan, dan pelaku industri maritim lainnya,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement