Kredit Foto: Dok. Kemenekraf
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengungkapkan Intellectual Property (IP) memiliki potensi bisnis yang tinggi.
Sehingga menurutnya IP yang menjadi aset berharga agar dikembangkan dan dikomersialkan melalui kolaborasi bersama mitra strategis untuk menjangkau pasar global.
Baca Juga: Periklanan Jadi Industri dengan Peluang Pertumbuhan Tinggi
Ini disampaikan Wamen Ekraf dalam talkshow Strategies for the Protection and Settlement of Trademark and Patent Disputes in the Global Era: National and International Perspectives pada Indonesia Retail Summit & Expo 2025 di Swissotel Jakarta, PIK Avenue, beberapa waktu lalu.
“Ekonomi kreatif itu ada 17 subsektor yang memberikan value and impact terhadap suatu IP. Untuk membentuk IP tentu harus ada storyline and demand. Kita coba ambil contoh dari IP animasi Jumbo, ada produk turunan berupa buku tulis Jumbo yang dikolaborasikan dengan Kiky Stationery. Ini sebagai bentuk bukti konkret sinergi antar subsektor ekraf seperti animasi dan penerbitan,” kata Wamen Ekraf, dikutip dari siaran pers Kemen Ekraf, Senin (1/9).
Peran IP dalam mendorong inovasi bisnis di Indonesia, berarti mampu memacu lahirnya produk dan layanan kreatif yang lebih menarik sehingga memiliki potensi ekonomi yang tinggi. Wamen Ekraf Irene menambahkan bahwa setiap IP lokal mampu memberi identitas yang kuat bagi produk kreatif dan membuat suatu bisnis atau perusahaan punya pembeda dibanding usaha bisnis global lain.
“Fungsi dari Kementerian Ekonomi Kreatif yaitu mensosialisasikan kepada semua pelaku usaha yang ada di Indonesia untuk menggunakan IP, salah satunya sebagai bentuk strategi marketing. Hal paling penting seperti apa IP punya relevansi terhadap sebuah brand. Apalagi kreativitas di Indonesia tidak ada habisnya, banyak inspirasi yang bisa kita temui terus menerus dari tempat-tempat yang dikunjungi,” ujar Wamen Ekraf Irene yang didampingi Direktur Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan Radi Manggala.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, yang juga menjadi narasumber dalam diskusi ini menegaskan urgensi dari suatu IP yang menjadi fondasi penting harus didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual sehingga memberi dampak terhadap validasi sebuah merek atau bisnis.
“Sebenarnya ekonomi kreatif itu adalah UMKM plus kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi. Supaya kita melek terhadap pertumbuhan IP, maka kita bisa mendaftarkan IP yang dipunya untuk meningkatkan kinerja bisnis tiap perusahaan,” jelas Razilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement