Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga karena tersangka merupakan tenaga pendidik, dan melibatkan lebih dari satu anak sebagai korban.
Selain hukuman pokok, tersangka juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement