Ayah Tiri hingga Tetangga, Pelaku Kekerasan Seksual Justru dari Lingkaran Terdekat
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Kasus kekerasan seksial, khususnya pada perempuan dan anak di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual.
Oleh sebab itu, Indonesia memiliki sejumlah Rumah Aman di berbagai daerah, salah satunya di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai rumah singgah bagi perempuan dan anak korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan seksual, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Rumah Aman, Suster Rita Tangguhana menyatakan keberadaan rumah perlindungan tersebut menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang selama ini kerap mengalami tekanan dari lingkungan sekitar.
“Rumah ini kami bangun untuk memastikan para korban memiliki tempat yang aman untuk tinggal, mendapatkan pendampingan hukum, konseling, layanan kesehatan, dan dukungan psikologis selama proses pemulihan berlangsung. Kami tidak pernah membatasi berapa lama mereka harus tinggal di shelter, karena yang paling penting adalah memastikan korban benar-benar aman dan siap kembali menjalani kehidupannya,” ujar Suster Rita.
Menurut Suster Rita, tantangan terbesar dalam penanganan kasus kekerasan seksual masih dipengaruhi budaya patriarki yang kuat di tengah masyarakat. Dirinya menjelaskan banyak korban mengalami tekanan agar tidak berbicara karena kasus kekerasan masih dianggap sebagai aib keluarga.
"Bahkan dalam banyak kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti ayah tiri, anggota keluarga, maupun tetangga sendiri. Karena itu, ada korban yang tidak memungkinkan untuk langsung kembali ke kampung halamannya meskipun proses hukum telah selesai,” ujar Suster Rita.
Baca Juga: Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual di Kampus, Menteri PPPA Bongkar Fakta Mengejutkan
Baca Juga: Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, DPR Terapkan UU TPKS Biar Lebih Diperberat
Suster Rita menegaskan rumah aman tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara, tetapi juga sebagai ruang pemulihan dan pemberdayaan bagi para penyintas. Namun, seluruh upaya pendampingan dan pemulihan korban tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan berbagai pihak.
“Kami memastikan anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan mulai dari SD hingga SMK melalui kerja sama dengan sekolah-sekolah di sekitar shelter. Sementara bagi perempuan dewasa, kami menyediakan pelatihan keterampilan seperti menjahit dan pelatihan kerja lainnya agar mereka memiliki bekal untuk mandiri secara ekonomi setelah keluar dari sini. Kami bersyukur karena selama ini pemerintah daerah, dinas sosial, kementerian terkait, dan berbagai lembaga terus mendukung pelayanan di rumah aman ini. Kolaborasi ini sangat penting agar para korban tidak merasa sendiri dan tetap memiliki harapan untuk masa depan yang lebih baik,” tutur Suster Rita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: